Cara Syarat Membuat Dan Perpanjang SKCK

        SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian yaitu surat yang merupakan keterangan resmi dan diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui Intelkam kepada pemohon atau warga sekitar wilayah hukum dari polsek atau polres tersebut. SKCK mempunyai masa berlaku yaitu 6 bulan dari tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang kembali apabila SKCK tersebut sudah tidak berlaku lagi.
Mungkin untuk yang belum pernah membuat SKCK, apabila ingin membuatnya terlihat susah atau rumit, tapi ternyata cara, syarat untuk membuat SKCK baru itu sangat mudah dan lagi untuk biaya administrasi pembuatan SKCK terbaru biasanya sudah tertempel di kaca loket pelayanan pembuatan SKCK, yaitu sebesar Rp. 30.000,- sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2016 terhitung tanggal 06 Januari 2017, karena sebelumnya pembuatan SKCK yaitu sebesar Rp. 10.000,-.
Biaya Bikin SKCK Surat Keterangan Catatan Kepolisian 2018
Contoh Kwitansi Pembayaran / Biaya Pembuatan SKCK WNI  2018


   Kemudahan dalam pembuatan SKCK ini karena Kepolisian Republik Indonesia atau POLRI berkomitmen untuk mempermudah dalam proses pengurusan SKCK, dan terlebih lagi sekarang ini cara membuat SKCK sudah bisa online, dengan registrasi langsung di skck.polri.go.id. 

Syarat atau data pendukung pembuatan SKCK baru, yaitu:
  1.  1 Lembar Fotocopy KTP [Kartu Tanda Penduduk] atau apabila KTP belum jadi, bisa meminta   surat keterangan pembuatan E-KTP di kecamatan sesuai alamat tempat tinggal.
  2.  1 Lembar Fotocopy KK [Kartu Keluarga].
  3.  1 Lembar Fotocpy Akte Kelahiran atau bisa juga dengan surat keterangan kenal lahir yang   harus dikeluarkan oleh kelurahan.
  4.  6 lembar Pas Photo 4x6 dengan latar belakang berwarna merah. 
Syarat atau data pendukung perpanjangan SKCK, yaitu:
  1.  SKCK lama [ASLI] atau Fotocopy.
  2.  1 Lembar Fotocopy KTP [Kartu Tanda Penduduk] atau apabila KTP belum jadi, bisa meminta   surat keterangan pembuatan E-KTP di kecamatan sesuai alamat tempat tinggal.
  3.  1 Lembar Fotocopy KK [Kartu Keluarga].
  4.  1 Lembar Fotocpy Akte Kelahiran atau bisa juga dengan surat keterangan kenal lahir yang   harus dikeluarkan oleh kelurahan.
  5.  6 lembar Pas Photo 4x6 dengan latar belakang berwarna merah. 
Syarat Legalisir SKCK Atau Tata Cara Legalisir SKCK, yaitu:
  1.  Membawa SKCK Asli.
  2.  Membawa Fotocopy SKCK [Maksimal 5 Lembar].
    Untuk pembuatan atau perpanjang SKCK bagi pemohon yang pindah alamat, harus disertakan surat pindah yang dikeluarkan oleh kantor catatan sipil. Pembuatan SKCK di polres atau di polsek bisa diterbitkan apabila pemohon sesuai dengan alamat KTP atau SIM pemohon yang masuk dalam wilayah hukum kantor polisi setempat. Serta untuk biaya legalisir SKCK yaitu tidak dikenakan biaya alias gratis, hanya saja dengan membawa syarat legalisir skck atau tata cara legalisir skck ke tempat kantor kepolisian dimana kalian membuat SKCK asli tersebut.

     Cara buat atau syarat SKCK online sama dengan syarat pembuatan SKCK yang datang langsung ke kantor polisi setempat, hanya saja berkas data pendukung harus di upload ke website skck.polri.go.id karena registrasi langsung di website itu. Selain itu harus mempunyai rumus sidik jari dari kepolisian setempat, karena registrasi online skck terdapat formulir rumus sidik jari yang harus diisi. 

Loket Pelayanan Pembuatan / Perpanjang SKCK di Polsek Ciledug Tangerang
Loket Pelayanan Pembuatan / Perpanjang SKCK di Polsek Ciledug Tangerang
      Berikut ini merupakan susunan cara, syarat bikin SKCK online:

      Untuk WNI [Warga Negara Indonesia], yaitu:
  1.  1 Lembar Fotocopy KTP [Kartu Tanda Penduduk] atau apabila KTP belum jadi, bisa meminta   surat keterangan pembuatan E-KTP di kecamatan sesuai alamat tempat tinggal.
  2.  1 Lembar Fotocopy KK [Kartu Keluarga].
  3.  1 Lembar Fotocpy Akte Kelahiran atau bisa juga dengan surat keterangan kenal lahir yang   harus dikeluarkan oleh kelurahan.
  4.  6 lembar Pas Photo 4x6 dengan latar belakang berwarna merah.
  5.  Rumus sidik jari yang dikeluarkan kepolisian setempat.
  6.  Fotocopy paspor [apabila untuk keperluan keluar negeri]
     Untuk WNA [Warna Negara Asing], yaitu:
  1.  Rumus sidik jari yang dikeluarkan kepolisian setempat.
  2.  Surat permohonan dari instansi atau perusahaan.
  3.  Fotocpy paspor.
  4.  Fotocopy KITAS atau KITAP.
  5.  Fotocpy STM [Surat Tanda Melapor] dari kepolisian setempat.
  6.  Fotocopy IMTA dari KEMENAKER RI.
  7.  6 lembar Pas Photo 4x6 dengan latar belakang berwarna kuning. 
      Alur pembuatan SKCK Online yaitu:
  1.  Pemohon harus mengisi formulir di website skck.polri.go.id, lalu setelah itu harus mencetak   kode registrasinya.
  2.  Datang ke kantor kepolisian setempat atau yang telah dipilih pada formulir yang diisi, dengan   membawa kode registrasi online, dan persyaratan pembuatan SKCK.
  3.  Dokumen di periksa lalu proses pencetakan SKCK.
      Lama waktu pembuatan atau penerbitan SKCK biasanya lebih kurang 1 jam dan maksimal 1 hari jadi, karena semua tergantung dari banyaknya pemohon pembuatan SKCK maupun perpanjang SKCK, jadwal pelayanan SKCK biasanya dimulai pukul 08:00 WIB. Apabila ingin mengurus SKCK baru disarankan agar datang lebih awal karena untuk menghindari antrian yang panjang apabila banyak pemohon SKCK yang datang di hari itu. Agar tidak bolak-balik jangan lupa agar mempersiapkan semua syarat atau data pendukung sebelum datang ke kantor kepolisian setempat untuk membuat SKCK baru maupun perpanjang SKCK. Terima Kasih.

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian mempunyai masa berlaku yaitu 6 bulan dari tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang kembali apabila SKCK tersebut sudah tidak berlaku lagi. Mungkin untuk yang belum pernah membuat SKCK, apabila ingin membuatnya terlihat susah atau rumit, tapi ternyata untuk pembuatan SKCK itu sangat mudah dan lagi untuk biaya administrasi pembuatan SKCK..

Label: ,
This is the most recent post.
Posting Lama

Posting Komentar

[facebook][blogger]

Author Name

{picture#http://4.bp.blogspot.com/-okZt1Cb46M0/VvZsbFyLcWI/AAAAAAAAANY/j8Clb7sUdpIFujXHkFwubTmSYL5re-FiA/s1600-r/12319585_864166607014131_380223887_n.jpg} Thanks you for taking the time to see me {facebook#https://www.facebook.com/Almeera-Titania-760638460707919} {twitter#https://twitter.com/AlmeeraTitania} {google#https://plus.google.com/102289673422471971530} {pinterest#https://id.pinterest.com} {youtube#https://www.youtube.com/user/deemustusher} {instagram#https://www.instagram.com}

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.